Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program sertifikat halal gratis. Program ini menjadi langkah strategis untuk membantu UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani biaya, sekaligus memperluas akses produk halal di pasar nasional.
Sertifikat halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Bagi UMK yang bergerak di bidang makanan, minuman, obat, dan kosmetik, label halal menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program sertifikasi halal gratis, pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan pendampingan mulai dari pendaftaran, pemenuhan dokumen, hingga proses verifikasi. Pendampingan ini membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi halal secara lebih mudah, tertib, dan efisien.
Selain memberikan manfaat bagi pelaku usaha, program ini juga berdampak positif bagi konsumen. Produk bersertifikat halal memberikan rasa aman dan nyaman, sehingga mendorong peningkatan loyalitas serta perluasan pasar, khususnya di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal.
Halal Center Indonesia berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan sertifikat halal gratis melalui pendampingan, edukasi, dan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pendamping halal, dan pelaku usaha, diharapkan semakin banyak UMK yang mampu naik kelas dan berdaya saing melalui sertifikasi halal.
Ke depan, program sertifikat halal gratis diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai daerah, sehingga ekosistem produk halal nasional semakin kuat dan berkelanjutan.