Halal Center Indonesia
Halal Center Indonesia
Halal Center Indonesia
Halal Center Indonesia
Halal Center Indonesia

Halal Center Indonesia
Tentang Kami

Halal Center Indonesia

Halal Center Indonesia, adalah penyedia layanan profesional di bidang sertifikasi halal, perizinan usaha, pendirian badan hukum, serta legalitas dan digitalisasi UMKM di Indonesia. Kami hadir untuk membantu pelaku usaha memahami, menyiapkan, dan menjalani seluruh tahapan proses legalitas secara terstruktur, sistematis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami menyediakan layanan pendampingan profesional dalam pengurusan berbagai perizinan usaha dan legalitas bisnis di Indonesia. Layanan kami meliputi pendampingan Sertifikat Halal baik melalui program gratis SEHATI maupun jalur reguler, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta pengurusan berbagai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti PIRT / SPP-IRT, PKRT, dan Obat Tradisional, termasuk pendampingan SPA CPKB / CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) untuk industri kosmetik.

Selain itu, kami juga melayani pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi merek dan karya usaha Anda secara hukum, serta pendirian berbagai badan hukum seperti PT Perorangan, PT Umum, PT PMA, CV, Koperasi, Yayasan, Perkumpulan, dan Firma.

Untuk mendukung perkembangan usaha di era digital, kami juga menyediakan layanan Virtual Office / Domisili Usaha, serta pengembangan website dan digitalisasi UMKM guna membantu meningkatkan profesionalitas, kredibilitas, dan daya saing bisnis Anda di era modern.

Perlu ditegaskan bahwa Halal Center Indonesia bukan merupakan lembaga pemerintah maupun instansi penerbit izin atau sertifikat. Kami adalah penyedia layanan pendampingan profesional. Dalam proses sertifikasi halal, penerbitan sertifikat sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Demikian pula untuk izin edar, badan hukum, dan perizinan lainnya, penerbitan dokumen resmi dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai regulasi.

Logo Halal Center Indonesia merepresentasikan nilai kepercayaan, kepastian, dan pendampingan profesional. Bentuk perisai melambangkan perlindungan, keamanan, dan keandalan. Simbol centang di dalamnya mencerminkan kesiapan, kepatuhan, dan kelulusan proses. Elemen segitiga dinamis menggambarkan tahapan pendampingan yang progresif dan terarah. Warna hijau melambangkan kehalalan, keberkahan, dan kepercayaan; gradasi kuning hingga oranye merepresentasikan kualitas, profesionalisme, dan optimisme; sementara warna merah mencerminkan semangat, keberanian, dan identitas Indonesia.

Visi

Menjadi partner terpercaya bagi UMKM dan pelaku usaha di Indonesia dalam memperoleh legalitas resmi, sertifikasi halal, dan solusi digital, sehingga usaha dapat tumbuh, patuh regulasi, dan bersaing di pasar modern.

Misi

1. Memberikan pendampingan profesional dalam proses sertifikasi halal, perizinan usaha, dan pendirian badan hukum secara terstruktur, sistematis, dan sesuai regulasi pemerintah.

2. Mendukung pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen dan persyaratan legalitas agar memiliki legalitas resmi dan patuh regulasi.

3. Meningkatkan daya saing UMKM melalui digitalisasi dan pembuatan website profesional, memudahkan akses pasar modern.

4. Menjadi sumber informasi terpercaya dan edukasi terkait regulasi, sertifikasi, dan proses legalitas usaha di Indonesia.

5. Menjalin hubungan profesional yang transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberhasilan klien.

“Halal Center Indonesia, brand resmi PT HCI Legalitas Utama, berkomitmen memberikan pendampingan profesional sesuai regulasi.”

Menerjemahkan halaman...