Pendampingan Pendaftaran PIRT untuk UMKM & Industri Pangan
Layanan resmi pendampingan PIRT / SPP-IRT untuk UMKM dan industri pangan. Proses cepat, aman, sesuai regulasi Dinas Kesehatan, legalitas produk resmi.
Pendampingan Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT / SPP-IRT)
Halal Center Indonesia menyediakan layanan profesional untuk membantu UMKM dan pelaku industri pangan memperoleh izin edar resmi PIRT, sesuai ketentuan yang berlaku di Dinas Kesehatan setempat.
PIRT, atau S-PIRT, adalah izin edar untuk produk pangan olahan skala rumah tangga. Izin ini menjadi syarat penting agar produk pangan dapat diproduksi, dipasarkan, dan diedarkan secara legal, baik secara offline maupun melalui platform digital dan marketplace.
Layanan Pendampingan PIRT
Produk Pangan yang Cocok
Manfaat Memiliki Sertifikat PIRT
Keunggulan Layanan Halal Center Indonesia
Percayakan proses pendampingan PIRT produk pangan Anda kepada Halal Center Indonesia – resmi, cepat, aman, dan terpercaya.
“Pendampingan sertifikasi dan perizinan merupakan komitmen Halal Center Indonesia dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.”
Halal Center Indonesia
Solusi Legalitas & Perizinan Terpadu